Sertifikasi dalam bidang K3 merupakan langkah penting bagi para ahli K3 untuk menunjukkan kompetensinya. Dalam konteks pelatihan ahli K3 Umum, terdapat dua sertifikasi utama yang umumnya diakui, yaitu Sertifikasi dari Kementerian Kemnaker dan BNSP. Berikut adalah perbedaan antara kedua sertifikasi tersebut:
1. Lembaga yang Menerbitkan
Sertifikasi AK3U BNSP dikeluarkan oleh BNSP dan melibatkan penilaian kompetensi oleh asesor yang merupakan badan penilai khusus. Dalam hal ini, sertifikat diperoleh setelah melalui serangkaian uji dan penilaian yang cermat terhadap kemampuan individu dalam menerapkan praktek K3.
Di sisi lain, sertifikasi AK3U Kemnaker diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan melibatkan proses pertimbangan oleh tim penilai yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sertifikat diberikan berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap kualifikasi dan pengalaman yang dimiliki oleh kandidat. Perbedaan dalam proses penerbitan sertifikasi ini mencerminkan pendekatan yang berbeda dalam menilai dan mengakui kompetensi individu di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2. Dasar Hukum
Ketika membahas sertifikasi AK3U Kemnaker dan AK3U BNSP, penting untuk memahami bahwa keduanya merujuk pada landasan hukum yang identik, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini menjadi landasan bagi kedua badan untuk mengatur standar dan prosedur pemberian sertifikasi di bidang K3. Meskipun demikian, perbedaan dalam proses sertifikasi muncul ketika kita memeriksa peraturan yang mendasari kewenangan masing-masing lembaga.
Kemnaker merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 02 Tahun 1992 yang mengatur Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3. Sebaliknya, BNSP berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep 42/Men/III/2008 yang menetapkan penerapan SKKNI di sektor ketenagakerjaan khususnya dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
3. Persyaratan Sertifikasi
Kedua sertifikasi memiliki persyaratan yang berbeda, berikut adalah perbedaan persyaratan kemnaker dan BNSP:
1. Persyaratan Sertifikasi Kemnaker
Persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Kemnaker terkait dengan ahli K3 telah diatur secara rinci dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 1992.
Menurut peraturan ini, untuk memperoleh sertifikasi, seorang pelamar harus memenuhi kriteria tertentu. Misalnya, pelamar harus memiliki gelar sarjana, pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai dengan bidangnya. Alternatifnya, bagi mereka yang memiliki gelar Sarjana Muda atau setara, persyaratan pengalaman kerja minimal adalah 4 tahun.
2. Persyaratan Sertifikasi BNSP
BNSP menetapkan persyaratan berdasarkan tiga tingkatan, yaitu Operator, Teknisi/Petugas, dan Ahli K3 Umum. Untuk tingkatan Operator, persyaratan pendidikan melibatkan gelar Sarjana K3 (S1) pengalaman kerja 2 tahun di bidang K3. Alternatifnya, bagi mereka dengan latar belakang S1 Teknik (non K3), persyaratan pengalaman kerja adalah 5 tahun di bidang K3.
Pada tingkatan Teknisi/Petugas, persyaratan tetap mirip dengan tingkat Operator, namun menekankan pada pengalaman kerja yang berbeda tergantung pada tingkat pendidikan. Sementara Ahli K3 Umum menuntut persyaratan yang lebih tinggi, dimana pelamar dengan gelar Sarjana K3 (S1) harus memiliki pengalaman kerja 5 tahun di bidang K3, sedangkan latar belakang S1 Teknik (non K3) dan S1 Non-Teknik (non K3) membutuhkan pengalaman berturut-turut selama 8 hingga 10 tahun di bidang K3.
4. Fungsi dan Posisi
Sertifikasi AK3U BNSP dianggap sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi individu dengan wewenang yang terbatas. Dalam konteks ini, sertifikat tersebut melekat secara personal pada pemegangnya, menegaskan bahwa individu tersebut memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diakui oleh BNSP.
Meskipun sertifikasi ini memberikan pengakuan atas kompetensi, wewenang yang dimiliki masih bersifat terbatas pada tingkat personal, yang berarti bahwa pemegang sertifikat hanya memiliki kewenangan terkait dengan kompetensinya sendiri.
Di sisi lain, sertifikasi Ahli K3 Umum Kemnaker menonjolkan perbedaan dengan melekat secara otomatis pada individu dan instansi tempat pemegang sertifikat bekerja. Ini berarti bahwa sertifikasi tersebut memberikan kewenangan yang lebih luas, termasuk kewajiban dan wewenang khusus yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
5. Kompetensi
Sertifikasi AK3U BNSP memiliki fokus pada 7 kompetensi utama yang mencakup berbagai aspek keterampilan dan pengetahuan. Pemegang sertifikasi ini diharapkan mampu mengumpulkan, menganalisis, dan mengorganisir informasi dengan efisien. Selain itu, kemampuan untuk mengkomunikasikan ide-ide dan informasi dengan jelas, merencanakan serta mengorganisir kegiatan, dan berkolaborasi dengan orang lain atau kelompok juga menjadi bagian dari kompetensi utama.
Di sisi lain, sertifikasi AK3U Kemnaker menekankan kompetensi yang lebih khusus, terutama terkait dengan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang K3. Pemegang sertifikasi ini diharapkan memiliki kemampuan yang lebih terfokus, termasuk keterampilan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian masalah-masalah K3.
6. Lama Waktu Pelatihan
Sertifikasi AK3U BNSP menawarkan pelatihan selama 4 hari kerja untuk setiap tingkatan, memberikan pendekatan yang lebih singkat namun tetap intensif dalam mengacu pada standar kompetensi nasional. Di sisi lain, Sertifikasi AK3U Kemnaker memerlukan investasi waktu lebih panjang dengan masa pelatihan selama 12 hari kerja. Perbedaan signifikan ini mencerminkan pendekatan berbeda antara dua lembaga dalam menyusun kurikulum pelatihan K3.
7. Dokumen yang Diterima Setelah Pelatihan
BNSP menonjolkan pendekatan yang lebih spesifik, dimana peserta sertifikasi hanya akan mendapatkan sertifikasi kompetensi yang sesuai dengan yang diuji.
Kemnaker akan menerima sejumlah dokumen yang mencerminkan pendekatan yang lebih luas. Selain mendapatkan lisensi K3, mereka juga akan menerima SKP, dan sertifikat keikutsertaan pelatihan.
Selain itu, peserta sertifikasi ahli K3 Kemnaker diberikan pin lencana menunjukkan bahwa pemberian sertifikasi Kemnaker melibatkan proses administratif yang lebih komprehensif, termasuk pengadaan atribut atau perlengkapan resmi yang mungkin diperlukan oleh seorang ahli K3 dalam menjalankan tugasnya.
8. Masa Berlaku Sertifikat
Baik sertifikat AK3U dari BNSP maupun sertifikat dari Kementerian Kemnaker memiliki periode berlaku yang setara, yakni 3 tahun.
Dalam rangka memilih sertifikasi K3 yang sesuai, pemahaman mendalam terhadap perbedaan antara Sertifikasi Kemnaker dan BNSP menjadi krusial bagi para profesional K3. Pilihan tersebut tidak hanya mencakup aspek lembaga penerbit, persyaratan, dan proses penerbitan, tetapi juga berdampak pada wewenang, kompetensi, dan pemahaman lebih luas terkait bidang K3.
Sehingga, melalui pemahaman tersebut, diharapkan para ahli K3 dapat menjalankan peran mereka dengan lebih efektif dan memastikan keamanan serta kesehatan di lingkungan kerja.
Tinggalkan Balasan